Start Back Next End
  
21
Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang 
menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit)
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
6.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.
Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha
daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor;
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Mentri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai;
8.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana
dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perserian komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter