Start Back Next End
  
22
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjankan  usaha
atau kegiatan di Indinesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut;
a.
Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 
b.
Sahamnya tidak diperdaganggkan di bursa efek di Indonesia;
11. Beasiswa yang memenuhi pesyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh  badan atau lembaga nirlaba bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan,
yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan
kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelengara Jaminman
Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.2.4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan 21 menurut Mardiasmo (2011) merupakan pembayaran
Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honoranium, tunjangan, dan pembayaran  lain
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter