|
23
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik, merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honoranium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun,sebagaimana sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai.
Wajib Pajak PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang
merupakan;
1.
Pegawai
2.
Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari
tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3.
Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi;
a.
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai, dan
aktuaris;
b.
Pengawas dan pengelola proyek;
c.
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang
menjadi perantara;
d.
Petugas penjaga barang dagangan;
|