|
24
4.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
a.
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
b.
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara
kegiatan tertentu;
c.
Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
d.
Peserta kegiatan lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut;
1.
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari
Pegawai tetap, penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara
bulanan, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara
bulanan, bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat
berkesinambungan.
Perhitungannya: PPh Pasal 21= PKP x tariff pasal 17 UU PPh
2.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan
secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5%)
3.
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari
Penghasilan Kena Pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP,
yang diterima atau diperoleh.
|