Start Back Next End
  
25
2.2.5
Pajak Penghasilan 22
Pajak Penghasilan 22 menurut Mardiasmo (2011) membahas  tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan
industri tertentu. PPh pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan yang dipungut oleh:
1.
Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan
lembaga-
lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahaan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara
adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang
sama;
2.
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta,
berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara
lain otomotif dan semen; dan
3.
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak
oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap
pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang
yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya
maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah,
apartemen dan koondominium sangat, mewah, serta kendaraan sangat
mewah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter