|
26
Tarif PPh pasal 22 adalah:
1.
Atas impor:
a.
yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2.5% (dua
setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum,
dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
b.
yang tidak meggunakan Angka pengenal impor (API), sebesar 7,5%
(tujuh setengah persen) dari nilai impor.
2.
Atas pembelian barang yang pemungut pajaknya bendahara pemerintag dan
KPA bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan
mekanisme uang persediaan (UP), dan KPA atau pejabat penerbit SPM yang
diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga dan
mekanisme pembayaran langsung (Perhatikan Pemungut Pajak NO.2, 3, dan
4) sebesar 1.5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
3.
Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut.
a.
Bahan bakar minyak sebesar;
1)
1,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU
pertamina.
2)
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina
dan Non SPBU.
b.
Bahan Bakar Gas sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Pelumas sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|