Start Back Next End
  
27
4.
Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh Badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha industry semen, industry kertas, industry baja,
dan industry otomotif.
a.
Penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma
dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahaan
Nilai.
c.
Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih didalam
negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar
pengenaan pajak Pertambahan Nilai.
d.
Penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua
puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk pajak Pajak
Pertambahan Nilai.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter