|
28
Objek Pemungutan PPh pasal 22
Yang merupakan objek pemungutan PPh pasal 22 adalah:
1.
Impor barang
2.
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral
Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
3.
Pembayaran atas pembelian barang
yang dilakukan Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang dananya dari belanja negara dan
atau belanja daerah.
4.
Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha
yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok,
industri kertas,
industri baja dan industri otomotif.
5.
Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha
selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix
dan gas.
6.
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor industri dan
eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan dari perdagangan pengumpul.
2.2.6
Pajak Penghasilan Pasal 23
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan
|