Start Back Next End
  
29
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong PPh pasal 23 menurut Mardiasmo (2011) adalah pihak-
pihak yang
membayarkan penghasilan, yang terdiri atas:
1.
Badan Pemerintah
2.
Subjek Pajak badan dalam negeri
3.
Penyelenggara kegiatan 
4.
Bentuk usaha tetap
5.
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
6.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat
penunjukkan dari Direktur Jendral Pajak untuk memotong PPh pasal 23.
Penghasilan yang  dikenakan PPh pasal 23 adalah:
1.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
2.
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
3.
Royalty;
4.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa tanah dan/atau bangunan; dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter