Start Back Next End
  
30
6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah:
1.
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
a.
Dividen
b.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
c.
Royalty;dan
d.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan pasal 21;
2.
Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, atas:
a.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa tanah dan/atau bangunan;dan
b.
Imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi,jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21. 
2.2.7.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang
penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dalam tahun berjalan.PPh ini membahas tentang pajak yang menggunakan
stesel anggapan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter