|
31
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:
1.
Wajib Pajak membayar sendiri (PPh Pasal 25)
2.
Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22,
23, dan 24)
Cara menghitung besarnya PPh Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang dikurangi
dengan:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 23, serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.
b.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2.2.8
Tarif Pajak PPh Badan
Menurut Waluyo (2011),
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan tarifnya adalah 25% untuk tahun
2010, khusus Wajib Pajak Badan diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan tarif
pajak sebagaimana diamanatkan pada Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasian.
Pengaturan dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
|