![]() 32
mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50%
(lima puluh persen) dari
tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh perhitungan:
1.
Kurang dari Rp.4.800.000.000 = 50% x 25% x (PKP)
2.
Diantara Rp.4.800.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000.000
a.
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas: 4.800.000.000 x PKP
Penghasilan Bruto
b.
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak
mendapat fasilitas: (Penghasilan bruto a)
PPh terhutang:
1)
50 % x 25% x (a) = xxxxx
2)
25% x (b)
= xxxxx
Total PPh terhutang = xxxxx
2.2.9
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar daripada kredit
pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor
sendiri.
|