Start Back Next End
  
33
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling
lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pajak atau akhir bulan ketiga 
tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak
Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh:
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak 
Rp.xxxxxxx
PPh terutang 
Rp.xxxxxxxx
Kredit Pajak:
a.
PPh yang dipotong/dipungut/Kredit Pajak LN
PPh Pasal 21
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 22
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 23
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 24
Rp.xxxxxxxx
Rp.xxxxxxxx
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp.xxxxxxxx
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter