|
33
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling
lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pajak atau akhir bulan ketiga
tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak
Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh:
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak
Rp.xxxxxxx
PPh terutang
Rp.xxxxxxxx
Kredit Pajak:
a.
PPh yang dipotong/dipungut/Kredit Pajak LN
PPh Pasal 21
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 22
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 23
Rp.xxxxxxxx
PPh Pasal 24
Rp.xxxxxxxx
Rp.xxxxxxxx
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp.xxxxxxxx
|