Start Back Next End
  
34
2.3
Perpajakan Jasa Konstruksi
Secara umum perpajakan yang berlaku bagi perusahaan yang bergerak
dibidang jasa konstruksi dilihat dari jenis pajak yang terutang, tidaklah jauh berbeda
dengan Wajib Pajak Badan lainnya. Wajib Pajak Badan perusahaan jasa konstruksi
terutang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan
Barang Mewah. Yang berbeda dengan perusahaan jasa lainnya hanyalah dalam hal
tarif dan tata cara pembayarannya.
2.3.1.
Subjek Pajak penghasilan Usaha Jasa Konstruksi
Yang menjadi subjek pajak penghasilan jasa konstruksi adalah semua Wajib
Pajak yang telah memiliki NPWP baik Perorangan maupun Badan Hukum yang
melayani pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi baik
secara terintegrasi maupun tidak.
2.3.2.
Objek Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi
Objek Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi terhitung sejak 1 Januari 2009
diatur dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008  yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Obyek Pajak Penghasilan Final Jasa
Konstruksi dibedakan dalam empat jenis pekerjaan yaitu:
1)
Jasa Perencanaan
2)
Pengawasan Jasa Konstruksi 
3)
Jasa Pelaksanaan Jasa Konstruksi
4)
Jasa Perencanaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi dan Pelaksanaan Jasa
Konstruksi ter-Integrasi (EPC)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter