|
35
Tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi
Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia sekarang ini diatur berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Khusus bagi Usaha Jasa Konstruksi, Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 (PP 51/2008)
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (PP 40/2009) Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No.51.2008, atas penghasilan dari usaha
Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan
yang bersifat final memiliki karakteristik antara lain:
a.
Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu digabungkan dengan
penghasilan lain (yang non final) dalam perhitungan Pajak Penghasilan pada
SPT Tahunan
b.
Jumlah PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain
sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan dan
c.
Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang pengenaan PPhnya bersifat final dan tidak dapat
dikurangkan.
Menurut Ketentuan Pasal 3 PP No.51 Tahun 2008
1)
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut
a.
2% (dua persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa yang mengkualifikasi usaha kecil;
|