|
36
b.
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
d.
4% (empat persen) untuk Perencanaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.
6% (enam persen) untuk Perencanaan
Konstruksi
atau Pengawasan
Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi
usaha.
2)
Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pajak Penghasilan atas
sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pengertian kualifikasi usaha adalah sertifikasi yang ditentukan berdasarkan
sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi (LPJK).
Menurut ketentuan Pasal 4 PP No.51 Tahun 2008:
Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Menurut ketentuan Pasal 8 PP No.51 Tahun 2008
|