Start Back Next End
  
37
Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang
timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan selain usaha Jasa
Konstruksi.
2.3.3.
Pengurang Penghasilan Bruto
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No 17 Tahun 2000 terakthir diperbaharui
dengan UU No 36 Tahun 2008 diatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan dan berdasarkan kententuan Pasal 9 UU No 17 Tahun 2000 terakhir
diperbarharui  dengan  UU No 36 Tahun 2008 diatur tentang biaya-biaya yang tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ada beberapa biaya yang sering menjadi
perselisihan antara Wajib Pajak perusahaan Jasa Konstruksi dengan Pemeriksa Pajak
misalnya biaya entertainment (SE-27/PJ-22/1986), biaya rugi selisih kurs mata uang
asing (pasal 4 dan pasal 6 UU No 17 Tahun 2000), perhitungan harga pokok proyek,
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah tertentu (KMK 466/KMK 04/2000).
2.3.4
Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak Badan
Perusahaan Jasa Konstruksi.
Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan didasarkan kepada Ayat
(1) Pasal 16 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif
bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan 
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c,huruf d, huruf e dan huruf g.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter