|
38
Berdasarkan Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008, tarif pajak yang diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap menurut ayat (1) butir b adalah 28% dan menurut ayat (2) tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak
2010.
2.3.5
Tatacara Pemotongan ,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Jasa
Konstruksi
1.
Pengguna Jasa sebagai Pemotong Pajak
Apabila pengguna jasa adalah pemotong pajak, maka PPh yang bersifat final
wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pengguna jasa itu sendiri.
a.
Pemotongan PPh
Pemotong PPh dilakukan pada saat pembayaran dengan menggunakan
formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(kode formulir F.1.1.33.16)
yang diisi rangkap 3, dengan peruntukkan lembar-1 untuk Wajib Pajak,
lembar-3 untuk KPP, dan lembar-3 untuk pemotongan pajak.
b.
Penyetoran PPh
Penyetoran PPh menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau
sarana administrasi lain mencantumkan kode akun pajak 411128 dan kode
jenis setoran 409. Penyetoran PPh ke kas Negara melalui Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya setelah dilakukannya pemotongan atau pada hari kerja
berikutnya apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari
libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional.
|