|
39
c.
Pelaporan PPh
PPh yang telah dipotong dan disetor wajib dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemotong terdaftar
menggunakan formulir SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2)
(kode
formulir F1.1.32.04) dengan cara mengisi pada angka 6.a.1 Jasa
Perencana Konstruksi: Pengguna Jasa Sebagai Pemotong PPh
atau
angka 6.b.1 Jasa Pelaksana Konstruksi; Pengguna Jasa Sebagai
Pemotong PPh, atau angka 6.c.1 Jasa Pengawas Konstruksi Pengguna
Jasa Sebagai Pemotong PPh, tergantung jenis usaha dari jasa konstruksi
yang dipotong pajaknya. Batas waktu pelaporan SPT Masa tersebut
dilakukan paling lambat 20 hari setelah bulan dilakukannya pemotongan
PPh, atau pada hari kerja berikutnya apabila batas akhir pelaporan
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional.
2.
Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa
Apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak maka PPh yang bersifat final
wajib disetor dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa
konstruksi.
a)
Penyetoran PPh
Penyetoran PPh menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yang diisi rangkap 4
serta mencantumkan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 409.
Penyetoran PPh ke kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan
Giro dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah
penerimaan pembayaran atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal
|