|
40
jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional.
b)
Pelaporan PPh
PPh yang telah dipotong dan disetor wajib dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemotong terdaftar
menggunakan formulir SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2)
(kode
formulir F1.1.32.04) dengan cara mengisi pada angka 6.a.2 Jasa
Perencana Konstruksi: Penyedia Jasa yang menyetor sendiri PPh
atau
angka 6.b.2 Jasa Pelaksana Konstruksi: Penyedia Jasa yang Menyetor
sendiri
PPh, atau angka 6.c.2 Jasa Pengawas Konstruksi:Penyedia
Jasa yang Menyetor sendiri PPh, tergantung jenis usaha dari jasa
konstruksi yang memotong pajak. Batas waktu pelaporan SPT Masa
tersebut dilakukan paling lambat 20 hari setelah bulan penerimaan
pembayaran, atau pada hari kerja berikutnya apabila batas akhir pelaporan
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional.
2.4
Biaya
Menurut Waluyo (2011) pada akuntansi komersial beban adalah semua
pengurangan terhadap penghasilan. Sehubungan dengan periode akuntansi
pemanfaatan pengeluaran dipisahkan antara pengeluaran capital (capital expenditure)
yaitu pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan
dicatat dalam aktiva, sedangkan pengeluaran penghasilan (revenue expenditure)yaitu
pengeluaran yang hanya memberi
manfaat untuk satu periode akuntansi yang
bersangkutan yang dicatat sebagai beban.Namun
didalam undang-undang Pajak
Penghasilan menggunakan istilah biaya.Kemudian pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dapat pula dibedakan menjadi pengeluaran yang dapat
|