|
41
dibebankan (deductible expenses) dan pengeluaran yang tidak dapat dibebankan
sebagai biaya (non-deductible expenses).
2.4.1 Biaya yang dapat dikurangkan
Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan
bentuk usaha tetap, detentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
1.
Biaya pembelian bahan
2.
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji honorarium,
bonusm gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3.
Bunga, sewa, dan royalti;
4.
Biaya perjalanan;
5.
Biaya pengolahan limbah;
6.
Premi asuransi;
7.
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasrkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8.
Biaya administrasi;dan
9.
Pajak kecuali Pajak Penghasilan
Biaya yang dimaksud adalah biaya-biaya yang lazimnya disebut dengan biaya
sehari-hari yang dibebankan pada tahun pengeluaran yang diperlukan
persyaratan hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek
pajak.
|