|
7
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Rerangka Teori dan Literatur
2.1.1.
Pajak Umum
2.1.1.1. Pengertian Pajak
Pajak merupakan sebuah sumber pendapatan negara yang cukup
penting, terutama juga di indonesia. Pajak juga sangat berperan penting dalam
perkembangan di sebuah negara, biasa digunakan untuk pembangunan
negara, anggaran belanja negara.
Ada beberapa definisi Pajak menurut berbagai ahli dan sumber :
Menurut Undang-Undang no 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Indonesia,
2007 : 1-2)
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH (Mardiasmo,2009:01) :
Pajak itu sendiri adalah
(kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
2.1.1.2. Pungutan Lain Selain Pajak
Di samping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan
pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang
dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain :
|