Start Back Next End
  
35
dalam Pasal 7 ayat (4) maka sebaiknya dipergunakan secara
konsisten, kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
menyimpan dari cara perhitungan tersebut.
g.
Subordination
Pasal 7 ayat (7) OECD Model maupun Pasal 7 ayat (6) UN
Model menegaskan bahwa apabila terdapat pasal lain juga mengatur
jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam pasal lain tersebut yang
diberlakukan. Jadi, ketentuan pasal 7 tidak dapat diterapkan. Adapun
pasal lain tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 8 mengenai transportasi pelayaran dan pesawat terbang.
2.
Pasal 10 ayat (4) mengenai dividen.
3.
Pasal 11 ayat (4) mengenai bunga.
4.
Pasal 12 ayat (3) mengenai royalti.
5.
Pasal 21 ayat (2) mengenai penghasilan lain-lain.
Akan tetapi, apabila penghasilan yang diatur dalam pasal-pasal
tersebut di atas terkait secara efektif dengan PE maka Pasal 7 yang
diberlakukan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter