|
34
d.
Indirect Method
Berdasarkan rumusan pasal 7 ayat (4) OECD dan UN Model,
sepanjang telah merupakan suatu kelaziman dalam menghitung laba
PE dapat digunakan cara apportionment yaitu dengan cara
membandingkan suatu komponen tertentu dari PE dengan laba
keseluruhan perusahaan. Penghitungan laba usaha dari suatu PE
berdasarkan indirect method dilakukan sebagai berikut :
1.
Menentukan laba usaha dari perusahaan secara keseluruhan.
Laba usaha dihitung per masing-masing negara di mana PE
berada berdasarkan ketentuan domestik masing-masing negara
tersebut;
2.
Kemudian, laba usaha yang telah dihitung berdasarkan poin 1
di atas, dibagi dan dialokasikan berdasarkan suatu komponen
tertentu kepada masing-masing PE.
e.
Kantor Pembelian
Pasal 7 ayat (5) OECD Model menegaskan bahwa apabila di
negara sumber terdapat suatu tempat tetap yang dipergunakan sebagai
tempat untuk menjalankan kegiatan usaha, akan tetapi apabila
kegiatan usaha tersebut semata-mata untuk melakukan pembelian
barang dagangan, maka kegiatan pembelian tersebut tidak
menimbulkan penghasilan bagi PE.
f.
Konsistensi
Pasal 7 ayat (6) OECD Model maupun Pasal 7 ayat (5) UN
Model sama-sama menyatakan bahwa apabila metode alokasi
dipergunakan dalam menghitung laba usaha PE seperti yang
diatur
|