Start Back Next End
  
33
didasarkan pada harga pasar. Metode perhitungan berdasarkan asumsi
bahwa transaksi antara kantor pusat dan PE dianggap sebagai
transaksi yang terpisah dan berhubungan secara bebas dinamakan
direct method. Disamping direct method, terdapat metode perhitungan
lainnya dalam menghitung laba usaha PE yaitu indirect method.
Dibandingkan dengan indirect method, metode perhitungan secara
direct method yang lebih diutamakan menurut Fiscal Committee dari
OECD.
c.
Biaya – biaya yang Deductible
Menurut OECD Model, dalam menghitung laba dari suatu PE,
diperkenankan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat untuk
dibebankan di PE sepanjang biaya tersebut digunakan untuk
keperluan PE. Termasuk biaya administrasi umum, baik yang
dikeluarkan di negara di mana PE tersebut berada atau di negara
lainnya.
Dalam UN Model, ditegaskan bahwa pembayaran yang
dilakukan oleh PE kepada kantor pusatnya yaitu biaya royalti,
pembayaran imbalan jasa, atau pembayaran bunga (kecuali untuk
usaha perbankan) tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam
menghitung penghasilan kena pajak PE. Sebaliknya, pembayaran
diperoleh oleh PE dari kantor pusat bukan merupakan penghasilan
kena pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter