|
32
a.
Dalam OECD Model, penghasilan PE yang dapat dikenakan pajak
di negara sumber hanya terbatas pada penghasilan yang berasal
dari kegiatan usaha PE saja (attrubutable principle).
b.
Sedangkan dalam UN Model, penghasilan
PE yang dapat
dikenakan pajak di negara sumber selain dari penghasilan usaha
PE juga termasuk :
a.
Penghasilan dari penjualan barang atau barang dagangan yang
dilakukan oleh kantor pusat di negara di mana PE berada
dengan syarat penjualan yang dilakukan oleh
kantor pusat
sama atau sejenis dengan penjualan yang dilakukan oleh PE;
b.
Penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh kantr
pusat di negara di mana PE berada dengan syarat kegiatan
usaha yang dilakukan oleh kantor pusat sama atau sejenis
dengan kegiatan usaha yang dilakukan PE.
Pengenaan penghasilan kantor pusat sebagai penghasilan dari PE
seperti diuraikan di atas disebut sebagai Force of attraction
principle. Prinsip tersebut, pertama kali dikembangkan dalam
ketentuan perpajakan Amerika Serikat pada tahun 1963 yang diatur
dalam seksi 861 dari IRC (Internal Revenue Code).
b.
Distinct and Separate Enteprise Approach
Pasal 7 ayat (2) antara OECD dan UN model sama-sama
menyatakan bahwa transaksi antara kantor pusat dan PE dianggap
sebagai transaksi yang terpisah dan berhubungan secara bebas
(Distinct and Separate
Enteprise Approach). Dengan demikian,
penentuan harga transaksi antara kantor pusat dan PE harus
|