|
31
diperlakukan sama dengan Wajib Pajak dalam negeri, sehingga
didasarkan atas Undang-undang PPh.
b.
Branch Profit Tax
Branch Profit Tax adalah Pajak tambahan dikenakan pada BUT yang
dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan yang terutang dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Besarnya tarif Branch Profit Tax
dihitung dengan menggunakan
dasar-dasar :
-
Undang undang PPh
Berdasarkan pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh, besarnya tarif
atas Branch Profit Tax adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari
penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh terutang.
-
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Berdasarkan P3B dapat diatur besarnya Branch Profit Tax, yang
tentu saja besarnya tidak sama antara BUT dari suatu negara
dengan negara lain sesuai dengan yang diatur pada P3B.
2.1.3.6. Penentuan Laba Usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Seperti yang sudah dijelaskan, negara sumber boleh mengenakan
pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha apabila terdapat BUT di negara
sumber tersebut. Penentuan laba usaha BUT diatur dalam pasal 7 OECD
Model maupun UN Model. Berikut ini kita lihat perbandingan antara OECD
Model dan UN Model dalam menentukan alokasi laba suatu BUT.
a.
Atributable Principle dan Force of attraction Principle
Antara OECD Model dan UN Model terdapat perbedaan sebagai
berikut :
|