|
30
Pada perundang-undangan perpajakan Indonesia ada prosentase penyertaan
modal yang lebih detil dan hubungan kekeluargaan, sedangkan pasal 9 UN
model, yang disebut hubungan istimewa yaitu hubungan manajemen antara
induk perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dan anak perusahaan
yang berdomisili di negara lainnya.
2.1.3.5. Pengenaan Pajak Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
Pengenaan pajak yang dikenakan ke
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
di
indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (Time test) yang berlaku di
masing-masing Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
seperti
berikut :
a.
Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di indonesia
dipenuhi, maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia
dan dipotong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi, maka atas
imbalan jasa tersebut tidak dapat
dikenakan pajak di Indonesia (kecuali
yang dibayar atau terutang kepada penduduk Jerman, Luxembourg, Swiss
dan Pakistan), hak pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner
tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak
luar negeri. Jasa yang
dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia
tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut.
Apabila hak pemajakan dari BUT berada pada Indonesia, maka Pajak
Penghasilan dari BUT dihitung atas :
a.
Penghasilan BUT dari Indonesia
Penghasilan dari BUT di Indonesia termasuk dalam penghasilan dari
kantor pusatnya atas transaksi di indonesia dikenakan PPh yang
|