Start Back Next End
  
29
perusahaan independen, maka Negara lain itu akan melakukan penyesuaian-
penyesuaian atas jumlah laba yang dikenai pajak. Penyesuaian-penyesuaian
itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan
apabila
dianggap perlu, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
pihak pada persetujuan saling berkonsultasi.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25%
(dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara
Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada
dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha
atau lebih yang disebut terakhir; atau
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha
berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun
tidak langsung atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu
derajat.
Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang
menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat
terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang
disebabkan karena faktor kepemilikan atau penyertaan; adanya penguasaan
melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut
di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena
adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter