|
28
Jadi, Pengertian business atau kegiatan usaha berdasarkan OECD
Model adalah meliputi kegiatan dari pemberian jasa yang bersifat
profesional dan kegiatan usaha lainnya yang mempunyai karakter
yang sama.
2.1.3.4. Hubungan Istimewa di dalam Bentuk Usaha Tetap
Hubungan Istimewa mempunyai berbagai perbedaan dalam
pemahaman nya, yaitu menurut Pasal 9 UN Model dan menurut Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Menurut Pasal 9 UN Model
Suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada persetujuan, baik secara
langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan
atau modal suatu perusahaan di Negara pihak persetujuan lainnya, atau Orang
atau badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut
serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu
Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada
persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan
dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan
atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku
antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,
sehingga laba yang timbul dinikmati oleh salah satu perusahaan yang apabila
syarat-syarat itu tidak dapat dinikmati oleh perusahaan tersebut, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenai pajak. Apabila suatu
negara pihak pada persetujuan mencakup laba satu perusahaan di Negara itu
dan dikenai pajak laba yang telah dikenai pajak di Negara lainnya dan laba
tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan-
|