Start Back Next End
  
27
a.
Tempat usaha dipergunakan untuk menjalankan kegiatan yang
sifatnya teratur dan bukan untuk kegiatan usaha yang sifatnya
situasional.
b.
Istilah “permanen” tidak harus diartikan sebagai kegiatan yang
berlangsung terus menerus tanpa tidak akan pernah berhenti, tetapi
harus diartikan sebagai kegiatan yang
dimaksudkan untuk
berlangsung secara terus menerus tanpa pernah diketahui kapan
akan berhenti.
c.
Dikaitkan periode waktu dipergunakannya tempat usaha, istilah
“permanen” dapat diartikan sebagai penggunaan tempat usaha
dalam waktu yang lama. Jadi, tidak sekedar dipergunakan dalam
jangka pendek. Untuk menguji apakah suatu tempat usaha
dipergunakan sebagai tempat yang permanen, biasanya dilakukan
dengan pendekatan “duration test” yaitu dengan cara melakukan
penghitungan berapa lama keberadaan tempat usaha tersebut.
e.
Business Test
Suatu tempat dikatakan menjalankan kegiatan “business
apabila kegiatan yang dilakukan melalui tempat tersebut sesuai
dengan pengertian “business” yang dimaksudkan oleh undang-undang
domestik maupun perjanjian penghindaran pajak berganda
yang
disepakati. OECD Model 2008, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h
menjelaskan tentang istilah “business” sebagai berikut : 
 
The term “business” includes the perfomance of professional
services and of other activities of an independent character.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter