Start Back Next End
  
26
b.
Location Test
Berdasarkan pendekatan location test, tempat usaha harus
didirikan di suatu tempat atau lokasi tertentu di wilayah negara
sumber, yaitu berada di suatu titik geografi tertentu. Dengan
demikian, makna kata “Place” apabila dikaitkan dengan kata “Fixed”
yang membentuk suku kata “Fixed place”
mencerminkan suatu
persyaratan bahwa “Place”
atau “tempat” tersebut mempunyai
hubungan erat antara tanah dengan hak pemajakan dari suatu negara.
Dengan demikian, pengoperasian alat transportasi berupa bus atau
truk dari suatu negara ke negara lain tidak dapa dianggap sebagai PE.
Akan tetapi, suatu kantor yang dipergunakan untuk penjualan tiket,
pengadministrasian, atau pengawasan terhadap bus atau truk tersebut
dapat saja dikategorikan sebagai PE. Terkait dengan lalu lintas
internasional dalam penerbangan dan perkapalan, prinsip PE tidak
diterapkan.
c.
The Right Use Test
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa suatu tempat usaha
tidak dipermasalahkan apakah tempat usaha tersebut diperoleh
melalui pembelian atau disewa dari pihak lain. Yang terpenting disini
adalah perusahaan tersebut harus mempunyai hak untuk dapat
memanfaatkan tempat usaha tersebut untuk menjalankan kegiatan
usahanya.
d.
Permanent Test
Terkait dengan tempat usaha, istilah “permanen” dapat
diartikan dengan pengertian-pengertian sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter