|
25
berganda. Akan tetapi, dalam paragraf (4) OECD Commentary atas
pasal 5, tempat usaha ini diartikan sebagai bentuk bangunan, fasilitas
atau instalasi yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha,
tanpa memperhatikan apakah dipergunakan semata-mata untuk tujuan
tersebut. Tempat usaha tersebut, misalnya dapat berupa kantor,
gudang, bengkel, pabrik, tempat kegiatan usaha lainnya atau dapat
juga mencakup mesin dan peralatan. Secara prinsip, hanya aktiva
tetap tidak berwujud tidak dapat menimbulkan Permanent
Establishment.
Pasal 5 ayat (2) dari OECD Model Tahun 2008 memberikan
contoh-contoh suatu tempat usaha yang dapat dikategorikan sebagai
PE. Contoh-contoh tempat usaha tersebut disebut dengan positif list.
Contoh-contoh tempat usaha yang dikategorikan sebagai Permanent
Establishment adalah sebagai berikut :
-
Tempat kedudukan manajemen
-
Cabang perusahaan
-
Kantor perwakilan
-
Gedung kantor
-
Pabrik
-
Bengkel, dan
-
Pertambangan, sumur minyak dan gas bumi, tempat penggalian,
atau tempat pengambilan sumber alam.
|