|
24
b.
Kontruksi atau Construction PE ( Pasal 5 ayat (3) huruf a);
c.
Pemberian Jasa atau Service PE ( Pasal 5 ayat (3) huruf b);
d.
Keagenan atau Agency PE( Pasal 5 ayat (5)).
e.
Asuransi atau Insurance PE ( Pasal 5 ayat (6)).
2.1.3.3. Basic Rule PE
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Permanent Establishment adalah
suatu tempat tetap usaha dimana melalui tempat tetap usaha tersebut kegiatan
usaha dari suatu perusahaan dijalankan secara sebagian atau secara
keseluruhan. Dengan Demikian, kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar
dapat terbentuk suatu Permanent Establishment adalah sebagai berikut :
a.
Adanya tempat usaha.
b.
Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu.
c.
Subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha
tersebut.
d.
Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam
waktu yang melebihi periode waktu tertentu.
e.
Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan
kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatan usaha yang diatur dalam
undang-undang domestik maupun perjanjian penghindaran pajak
berganda.
Apabila salah satu kondisi di atas tidak terpenuhi maka Permanent
Establishment tidak akan terbentuk.
a.
Place of Business Test
Definisi tentang Place of Business Test tidak diberikan dalam
pasal-pasal yang terdapat pada model perjanjian penghindaran pajak
|