Start Back Next End
  
23
-
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
-
Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,
disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik
untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
2.1.3.2. Konsep Dasar Permanent Establishment
Konsep dasar Permanent Establishment
diatur dalam Pasal 5 OECD
model yang menjelaskan kepada kita kegiatan usaha yang seperti apa yang
dapat dikategorikan sebagai
Permanent Establishment
dan kegiatan seperti
apa yang tidak dapat dikategorikan sebagai Permanent Establishment.
Dengan demikian, konsep Permanent Establishment merupakan konsep yang
sangat penting dalam penentuan hak pemajakan negara sumber terhadap
penghasilan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh
subjek pajak luar
negeri. Tanpa adanya Permanent Establishment, negara sumber tidak dapat
mengenakan pajak atas laba usaha yang diperoleh oleh perusahaan yang
menjadi subjek pajak luar negeri di negara sumber.
Bentuk –
bentuk Permanent Establishment
(PE)
seperti yang diatur
dalam OECD Model adalah sebagai berikut ini :
a.
Bentuk Dasar atau “Basic Rule PE” ( Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3));
b.
Kontruksi atau “Construction PE” ( Pasal 5 ayat (3);
c.
Keagenan atau “Agency PE”( Pasal 5 ayat (5)).
Sedangkan berdasarkan UN model, bentuk-bentuk PE adalah sebagai
berikut :
a.
Bentuk Dasar atau “Basic Rule PE” ( Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3));
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter