|
22
-
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertemput kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia.
b.
Bentuk Kegiatan Usahanya
Bentuk kegiatan yang dilakukan orang pribadi atau
badan
Wajib Pajak Luar Negeri yang dikatakan sebagai BUT tersebut antara
lain dapat seperti berikut ini :
-
Tempat kedudukan manajemen
-
Cabang perusahaan
-
Kantor perwakilan
-
Gedung kantor
-
Pabrik
-
Bengkel
-
Gudang
-
Ruang untuk promosi dan penjualan
-
Pertambangan dan penggalian sumber alam
-
Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
-
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
-
Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan
-
Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang
lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan
-
Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya
tidak bebas
|