Start Back Next End
  
21
Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah sangat lazim dipergunakan sebagai
saran usaha dari Wajib Pajak Luar Negeri baik badan maupun orang pribadi.
Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, BUT mempunyai banyak perlakuan
khusus, baik dalam hal penentuan sebagai BUT-nya, pengenaan
perpajakannya, dan banyak permasalahan lainnya.
Penentuan dan perlakuan pengenaan pajak atas BUT secara spesifik
akan diatur pada masing-masing negara. Namun demikian, penentuan dan
perlakuan perpajakan dari BUT tersebut ketika berkaitan dengan P3B perlu
diatur secara khusus antara negara yang melakukan P3B dengan negara mitra
P3B.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang diakui di Indonesia adalah sesuai
dengan yang tercantum pada Undang-undang PPh, adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri
yang mempunyai penghasilan pada negara Indonesia sebagai negara sumber
penghasilan.
Penentuan adanya BUT sesuai Undang-undang PPh ditentukan
dengan cara seperti berikut :
a.
Keberadaan Wajib Pajaknya
Keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri dimana yang
mempunyai penghasilan di Indonesia yang dapat disebut sebagai BUT
(Bentuk Usaha Tetap) adalah apabila :
-
Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari
jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan apabila ;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter