|
20
suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam
suatu undang-undang.
b.
Bilateral atau Multilateral
Cara bilateral atau multilateral dilakukan melalui suatu perundingan
antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak
berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara,
sedangkan multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negara , yang lebih
dikenal dengan sebutan traktat atau Tax treaty.
Alasan diperlakukan Tax Treaty, yaitu :
a.
Terdapat saling ketergantungan antar negara.
b.
Peningkatan kerjasama antar negara.
c.
Memperluas pemasaran produk.
d.
Kebutuhan modal, teknologi, dan ilmu pengetahuan.
e.
Pajak dianggap sebagai penghambat (tax barrier) kelancaran arus
modal, barang, dan jasa, serta SDM.
2.1.3. Bentuk Usaha Tetap
2.1.3.1. Definisi Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment ) adalah Bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratu delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia.
|