Start Back Next End
  
19
c.
Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan
atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber
pendapatan di negara asing.
2.1.2.4. Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya
tidak ada hukum internasional yang mengatur atau mempayungi hal tersebut
sehingga bisa terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih.
Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional
terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih
sedemikian rupa, sehingga orang-orang akan dikenakan pajak di negara-
negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang
lebih besar daripada
jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang
terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-
negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara
bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian diatas jelas bahwa pajak berganda internasional akan
timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan
pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi
subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut.
2.1.2.5. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Ada dua cara untuk menghindari hal tersebut, antara lain :
a.
Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari
pajak berganda dalam Undang-Undang
suatu negara dengan suatu
prosedur yang jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud kedaulatan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter