Start Back Next End
  
18
batas yang ditentukan oleh hukum antar negara
dan bebas dari pengaruh
kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud, maka kedaulatan
pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negara dapat dinyatakan
sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak  merdeka dalam lapangan
pajak.
2.1.2.3. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, yang terdapat di dalam buku
nya “ Hukum Pajak Indonesia”, menyebutkan ada beberapa sumber hukum
pajak internasional antara lain :
a.
Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing,
seperti asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara.
b.
Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara
baik secara bilateral maupun multilateral.
c.
Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-
pajak Internasional.
Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. di dalam buku karangannya
yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak.” Menyatakan bahwa sumber-
sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu :
a.
Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara.
b.
Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang dimaksud
tidak ditujukan kepada negara lain.
c.
Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain, seperti :
a.
Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b.
Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter