Start Back Next End
  
17
2.1.2. Hukum Pajak Internasional
2.1.2.1. Pengertian Hukum Pajak Internasional
 
Ada beberapa pengertian Hukum Pajak Internasional dari berbagai
ahli, yaitu Sebagai berikut (Wirawan, 2011 : 189) :
Menurut Prof. Dr. Rahmat Soemitro, Hukum pajak nasional yang
terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang
berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah
diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal
perpajakan dan dimana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, Hukum pajak internasional adalah
suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam
Undang-Undang Nasional mengenai permajakan terhadap orang-orang luar
negeri. Peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat.
2.1.2.2. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
UU no.7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan
UU no.17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa
terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara
lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan
PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh
adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang
diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan
negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas
mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter