|
16
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan.
2.1.1.8. Subyek Pajak
Wajib Pajak yang memperoleh atau menerima sebuah penghasilan
disebut sebagai Subyek Pajak. Adapun Subyek Pajak sebagai berikut :
a.
Orang Pribadi
Orang Pribadi sebagai subyek pajak dapat tinggal atau berada di
Indonesia atau berada di luar Indonesia.
b.
Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subyek
pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
c.
Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan,
baik yang melakukan usaha yang
meliputi Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
d.
Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)
Bentuk Usaha Tetap merupakan subyek pajak yang perlakuan
perpajakannya dipersamakan dengan subyek pajak badan.
|