Start Back Next End
  
15
-
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada Wajib Pajak sendiri.
-
Wajib Pajak aktif , mulai dari menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri.
-
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.    With Holding System
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam sistem ini dilakukan oleh
pihak ketiga selain negara dan Wajib Pajak sendiri. 
Ciri-ciri nya adalah : Wewenang menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak. 
2.1.1.7. Pajak Penghasilan
Menurut Prof. Dr. Gunadi, Penghasilan didefinisikan sebagai
peningkatan manfaat
ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam
bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi
penanaman modal. ( Gunadi , 2009:147 )
Sementara menurut pengertian penghasilan yang dikutip dari Undang-
undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah :
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter