|
8
a.
Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan
menggunakan benda materai ataupun benda lain.
b.
Bea masuk dan Bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-
barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai
barang itu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah
pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah
pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing
golongan barang.
c.
Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang
sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh :
tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
d.
Restribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa
atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata
kepada pembayar. Contoh : parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain.
e.
Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau
fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan
nyata kepada
kelompok atau golongan pembayar.
f.
Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.
2.1.1.3. Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak bahwa dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur pajak, antara lain :
1.
Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang, Asas ini sesuai dengan
perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan
pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dalam undang-undang.
|