|
9
2.
Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara
langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor
akan melalui jalan yang sama kualtasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor.
3.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintaha dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin
maupun pembangunan.
4.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Selain fungsi budgetair
(anggaran)
yaitu fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan
ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur/regulatif)
2.1.1.4. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai beberapa fungsi yang penting, yaitu :
1.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja
pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk
|