Start Back Next End
  
11
2.1.1.5. Pengelompokkan Pajak
Pajak dapat dikelompokkan beberapa kriteria adalah sebagai berikut :
a.
Pajak menurut Golongan 
1.
Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri
oleh yang membayarnya. Jadi, pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan
atau digeser kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penghasilan 
2.
Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat
dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain .
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual
kepada pembeli.
b.
Pajak Menurut Sifat
1.
Pajak Subyektif (Pajak yang bersifat Perorangan) yaitu pajak yang
dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi
wajib pajak (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggung
keluarga atau tidak).
Contoh : Pajak Penghasilan, kondisi WP (Wajib Pajak) akan
mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya.
2.
Pajak Obyektif (Pajak yang bersifat Kebendaan) yaitu pajak yang
dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja,
tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Contoh : Bea Materai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada
dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak
tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter