|
12
c.
Pajak menurut Lembaga Pemungutnya
1.
Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang
pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara
Contoh : PPh , PPn, PPnBM, PBB
2.
Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di
pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan
rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-
Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
Tingkat I (Propinsi), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Pajak Kabupaten/Kota
yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), misalnya Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan.
2.1.1.6. Tata Cara Pemungutan Pajak
a.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
-
Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan
|