|
19
dilakukan, pencatatan dan laporan jumlah pemeriksaan juga berlaku pada
modalitas
3.
Pencatatan dan pelaporan kejadian akibat kecelakaan radiasi.
4.
Pencatatan keadaan atau kondisi peralatan, termasuk jadwal kalibrasi.
5.
Pencatatan pemakaian bahan dan alat yang meliputi antara lain:
a.
Film, termasuk jumlah film yang ditolak dan diulang.
b.
Bahan kimia untuk processing film.
c.
Zat kontras.
d.
Obat obatan dan yang lainnya.
e.
Laporan disampaikan secara berkala kepada Kepala atau Pemimpin sesuai
kebijakan sarana pelayanan kesehatan tersebut.
2.1.5.
Penyimpanan Dokumen
Setiap unit atau departemen radiologi diagnostik menyimpan dokumen
dokumen tersebut di bawah ini:
a.
Surat permintaan pelayanan radiologi diagnostik atau surat rujukan dokter.
b.
Hasil pembacaan dan hasil pemeriksaan.
c.
Catatan dosis.
d.
Hasil pemantauan lingkungan dan daerah kerja.
e.
Dokumen kepegawaian yang meliputi data diri tiap tenaga yang ada, sertifikat
atau bukti upaya peningkatan sumber daya manusia.
f.
Catatan kondisi peralatan.
g.
Kartu kesehatan pekerja.
Prinsip penyimpanan dokumen:
a.
Semua dokumen yang disimpan dalam bentuk rangkap asli.
b.
Berkas rekam medik pasien berobat jalan disimpan selama 5 tahun sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam
Medis.
2.1.6.
Sebagai komponen utama diagnosis untuk sejumlah besar pasien rumah sakit,
departemen radiologi memiliki karakteristik
(Kartawiguna & Georgiana, 2011:4).
Karakteristiknya sebagai berikut :
|