|
3
Bangunan dikategorikan
memiliki kerusakan struktur ringan apabila
mengalami hal berikut:
Retak kecil pada dinding. Lebar celah 0,075 cm 0.6 cm.
Serpihan pada plester berjatuhan.
Gejala mencakup luas yang besar.
Kerusakan pada bagian non-struktur.
Kemampuan struktur untuk menahan beban tidak banyak berkurang.
Memiliki status layak huni.
c.
Kerusakan Struktur Sedang
Bangunan dikategorikan memiliki kerusakan struktur sedang apabila mengalami
hal berikut:
Retak besar pada dinding. Lebar celah > 0.6 cm.
Gejala mencakup luas yang besar.
Kemampuan struktur untuk menahan beban berkurang sebagian.
Memiliki status layak huni.
d.
Kerusakan Struktur Berat
Bangunan dikategorikan memiliki kerusakan struktur berat
apabila mengalami
hal berikut:
Dinding pemikul beban bangunan terbelah dan runtuh.
Terjadi pemisahan bangunan akibat kegagalan unsur-unsur pengikat.
Terjadi kerusakan 50% pada elemen utama bangunan.
Memiliki status tidak layak huni
e.
Kerusakan Total
Bangunan dikategorikan memiliki kerusakan total apabila mengalami hal berikut:
|