|
23
5. Pengusaha
adalah
pemberi
kerja
yang
terdiri
dari
orang
atau
badan
dengan
nama
dan
dalam bentuk
apapun
yang
melakukan
kegiatan
usaha
yang
mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik
milik swasta maupun milik Negara atau Pemerintah Daerah.
7. Undang-undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-undang No.7
Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No.17 Tahun 2000.
Pasal 2
(1) Pajak
Penghasilan
yang
terutang
atas
penghasilan
yang
diterima atau
diperoleh
oleh
pekerja,
dihitung
dari
penghasilan
neto
untuk
pegawai
tetap
dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP)
dengan
menerapkan
tarif
pasal
17
Undang-undang Pajak Penghasilan.
(2)
Pajak
Penghasilan
yang
ditanggung
oleh
Pemerintah
adalah
sebesar
Pajak
Penghasilan atas penghasilan sampai dengan
sebesar
Upah Minimum Propinsi
atau Upah Minimum KabupatenI Kota setelah dikurangi dengan PTKP.
(3) Pajak Penghasilan
yang
wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah
sebesar
Pajak
Penghasilan
yang
terhutang
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat
(1)
dikurangi
dengan
Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|